Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut 101 kasus narkoba terungkap di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut sejak Januari sampai April 2025 atas kolaborasi pencegahan dan pemberantasan narkoba dan miras ilegal oleh Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, dan Polres Simalungun.
Hal itu disampaikan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dan miras ilegal untuk Wilayah Pematangsiantar dan Simalungun, di depan Kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.
Baca Juga : Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur Lewat Ventilasi, Tiga Polisi Diperiksa Propam
Hadir dalam pemaparan ini Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, serta Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pengungkapan kasus pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan satu di antara Program Asta cita.
Ia juga menekankan perintah Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
Baca Juga : Polrestabes Medan Gelar Pra-Rekon THM Jual Narkoba, Temukan Bukti Baru
"Pak Kapolda Sumatera Utara ingin memastikan bahwa penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On The Track," ucapnya.
Kombes Calvijn pun memaparkan mulai dari tanggal 1 Januari sampai April setidaknya ada 101 kasus yang berhasil diungkap atas kolaborasi Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun, dan Polres Pematangsiantar.
"101 kasus tersebut terdiri dari 159 tersangka narkotika yang berhasil kita lakukan penegakan hukum," katanya.
Baca Juga : Sikat Begal hingga Pelaku Tawuran, Tim JCS Polrestabes Medan Gulung 145 Penjahat dalam 36 Hari
(rdo/nusantaraterkini.co)
