Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pernah Gugat Antam, Kini Crazy Rich Surabaya Budi Said Menjadi Tersangka Rekayasa Emas

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini.

Ia mengatakan kasus Budi Said sudah terjadi pada Maret-November 2018 silam. Kuntadi menyebutkan, Budi Said melakukan aksi rekayasa jual beli bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.

Baca Juga : Budi Said Ajukan Praperadilan, Didampingi Hotman Paris

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan agar mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Menyita Uang Tunai Rp130 Juta

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

(Ann/Nusantaraterkini.co)