Nusantaraterkini.co, MADINA - Personel gabungan Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Elfi Indah Sari (19) di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (29/4/2024).
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelaku bernama Suroso Batubara (24) warga Desa Huta Bangun diamankan di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur pada pukul 06.00 WIB.
Baca Juga : Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
"Penangkapan pelaku dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan Personil Polsek Panyabungan. Pelaku diamankan atas bantuan Kepala Desa dan masyarakat setempat," ungkapnya.
Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas
Arie menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut karena korban meminta tanggung jawab untuk dinikahi. Hubungan asmara antara korban dan pelaku sendiri telah berjalan lebih kurang satu tahun.
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
Baca Juga : Cekcok soal Ponsel, Pria di OKU Tega Aniaya Petani hingga Tewas
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," jelasnya.
Baca Juga : Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati
Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai. Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.
"Atas informasi yang diperoleh sementara, pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.
Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan. Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
"Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini," katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," tutupnya.
Arie menambahkan, dalam kasus ini Pasal yang diterapkan adalah 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Akb/nusantaraterkini.co)
