nusantaraterkini.co, MEDAN - Julianto Chandra (38), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang viral terkait dugaan ‘malak martabak’ mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
Julianto melaporkan Ponimin, penjual martabak atas dugaan pencemaran nama baik usai video viral terkait petugas Dishub Kota Medan 'malak martabak'.
Dalam surat pencabutan laporan yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, laporan tersebut dicabut pada Kamis (16/5/24). Bertepatan usai Wali Kota Medan Bobby Nasution berkomentar dan meminta laporan tersebut dicabut.
Baca Juga : Dua Pencuri Rel Kereta Api di Stasiun Binjai Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Dalam surat tersebut, Julianto mengatakan bahwa seluruh perkara dinyatakan selesai. Ia tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
Belum ada penjelasan lebih lanjut soal pencabutan laporan ini.
Sebelumnya, Bobby turut berkomentar dalam kasus ini. Bobby menilai tindakan personel Dishub melaporkan tukang martabak ke polisi tidak tepat.
Baca Juga : Gasak Uang 706 Juta, 4 Pelaku Ganjal ATM Antar Provinsi Dibekuk Polda Sumut
“Lucu kalau laporin-laporin masyarakat. Masa ngelaporin masyarakat? Itu yang kita layani, masa itu kita laporin? Harus lah (cabut laporan),” kata Bobby pada Kamis (16/5/24).
“Enggak cocok begitu, enggak eloklah,” sambungnya.
Kasus ini berawal dari video viral yang direkam oleh Ponimin, si tukang martabak. Ponimin menyebut bahwa personel Dishub mengeluarkan larangan berjualan usai tak diberikan martabak.
Baca Juga : Pemprov Siapkan 8 Trayek Angkutan ke Stadion Utama Sumut untuk Akses Nonton Piala Kemerdekaan
Kasus ini berbuntut panjang. Ponimin pun dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, meteran listrik yang ia gunakan untuk berjualan juga dicabut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
