Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pilkada Langsung Digugat, Senator Abdul Kholik Dorong Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dengan Dalih Efisiensi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Abdul Kholik (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali menguat. Di tengah kritik soal mahalnya biaya politik dan kualitas demokrasi lokal, Anggota DPD RI sekaligus Senator Jawa Tengah, Abdul Kholik, secara terbuka mengusulkan skema yang berpotensi mengubah wajah demokrasi daerah: bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat.

Usulan tersebut dikemas Kholik sebagai “jalan tengah” antara kelompok yang ingin mempertahankan Pilkada langsung dan pihak yang mendorong sistem tidak langsung. Namun, skema ini langsung memunculkan pertanyaan serius: apakah efisiensi anggaran layak dibayar dengan pengurangan hak pilih rakyat?

“Selama ini prosedurnya demokratis, tapi output-nya sering dipersoalkan,” ujar Kholik, Selasa (27/1/2026). 

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

Ia menyebut tingginya biaya Pilkada sebagai alasan utama perlunya perubahan sistemik.

Kholik mengusulkan gubernur tetap dipilih langsung, sementara sekitar 500 bupati dan wali kota diserahkan pemilihannya kepada DPRD. Menurutnya, gubernur membutuhkan legitimasi politik yang kuat karena berfungsi sebagai pengonsolidasi otonomi daerah.

Namun, argumentasi ini sekaligus membuka ruang kritik. Jika legitimasi menjadi alasan utama, mengapa justru kepala daerah yang paling dekat dengan rakyat—bupati dan wali kota kehilangan mandat langsung dari pemilih?

Baca Juga : Pengamat: Gen Z Paling Keras Menolak Pilkada Lewat DPRD

Dari sisi anggaran, Kholik mengklaim negara dapat menghemat biaya besar karena Pilkada langsung hanya berlangsung di 38 provinsi. Ia bahkan menaksir efisiensi bisa mencapai 60 hingga 70 persen bila dikombinasikan dengan penyederhanaan tahapan dan penerapan e-voting.

“Kalau sebelumnya satu desa bisa puluhan TPS, ke depan cukup satu atau dua,” katanya.

Namun, kritik terhadap skema ini tak terelakkan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD di masa lalu terbukti sarat transaksi politik, mulai dari praktik mahar politik, lobi elite, hingga penguatan oligarki lokal. Sistem ini dinilai rawan menggeser demokrasi dari ruang publik ke ruang tertutup parlemen daerah.

Di sisi lain, dorongan e-voting juga menyisakan persoalan tersendiri, mulai dari kesiapan infrastruktur, keamanan data, hingga kepercayaan publik terhadap sistem digital dalam pemilu—isu yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Usulan Kholik pada akhirnya menempatkan publik pada persimpangan krusial: mempertahankan Pilkada langsung dengan segala kelemahannya, atau menerima sistem yang lebih murah tetapi berisiko menjauhkan rakyat dari proses politik lokal.

Dengan dalih efisiensi dan kualitas, wacana ini berpotensi menjadi pintu masuk redefinisi demokrasi daerah, sekaligus ujian apakah reformasi politik Indonesia masih berpihak pada partisipasi rakyat atau mulai bergeser pada kenyamanan elite. 

(cw1/nusantaraterkini.co)