Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pimpinan Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri, Terungkap Modus Iming-iming Uang

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pencabulan. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PONOROGO – Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

“Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan,” ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 di lingkungan pondok pesantren.

Polisi mengungkap, dari total 11 korban, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara lima korban lainnya diketahui telah berusia di atas 17 tahun.

Menurut AKP Imam, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi para korban melalui modus pemberian uang tunai agar menuruti keinginannya.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

“Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan sejumlah uang kepada korban,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya pada Selasa (19/5/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu kasur milik tersangka, pakaian, tisu, hingga dokumen perizinan pondok pesantren.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, termasuk dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ungkap Imam.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

(Dra/nusantaraterkini.co)

WhatsAppTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!