Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan platform digital wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi.
Hal itu dikatakan Meutya Hafid ketelah Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini, kata wanita yang akrab disapa Meutya ini, menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak pada ruang digital.
Baca Juga : Formappi: Usulan 1.000 Bioskop Desa Kurang Matang dan Tak Urgen
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) kemarin.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
Baca Juga : Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Segera Terapkan Verifikasi Usia Pengguna
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Baca Juga : Tangis Ibu di Medan Pecah di Hadapan Menteri Komdigi: “Tutup Judi Online, Keluarga Kami Hancur!”
Meutya Hafid menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
