Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Binjai Sidangkan 335 Perkara Selama Tahun 2023, Didominasi 136 Kasus Narkotika

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjau Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Selama periode tahun 2023, kasus narkotika masih menjadi kasus yang mendominasi selama persidangan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Hal ini menunjukkan narkotika masih marak di Kota Binjai dan sekitarnya.

"Ada 136 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2023 ditambah sisa perkara yang belum divonis tahun 2022 ada 10 perkara," ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

Lanjut Wira, dari jumlah perkara narkotika yang masuk, sebanyak 131 perkara sudah dijatuhi vonis dengan beragam. Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

"Sisa perkara narkotika yang belum dijatuhi vonis ada 15 jadinya," ucap Wira.

Perkara kedua yang mendominasi yaitu dengan tindak pidana pencurian yang diadili oleh majelis hakim PN Binjai.

Baca Juga : Fakta Mengejutkan! Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Oknum Perwira Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu

Ada 103 perkara pencurian yang disidang di PN Binjai. Ditambah sisa perkara 2022 ada 10 sehingga jumlahnya menjadi 113 perkara.

"Untuk tahun 2023 ini, 101 perkara tindak pidana pencurian yang sudah dijatuhi vonis. Selebihnya yang belum dijatuhi vonis, dilanjutkan tahun 2024," beber Wira.

Setelah tindak pidana pencurian, diikuti perkara penggelapan. Wira menjelaskan, ada 19 perkara tindak pidana penggelapan yang disidang di PN Binjai.

Baca Juga : Kasus Suap Proyek Jalan Nasional, Bos PT DNTG dan Anaknya Jalani Sidang di Medan

Ditambah dua sisa tahun 2022 totalnya menjadi 21 perkara.

"Ada 20 perkara tindak pidana penggelapan yang sudah dijatuhi vonis," sambungnya.

Wira menambahkan, PN Binjai mengadili tindak pidana penganiayaan sebanyak sembilan perkara sepanjang 2023. Kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana penipuan ada delapan perkara.

Baca Juga : Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Ridwan Kamil

Lalu ada perkara tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara.

"Untuk perkara pembunuhan dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, masing-masing ada tiga perkara yang diadili di PN Binjai," ujarnya.

Total ada 312 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Jumlah tersebut dengan beragam jenis perkara.

"Ditambah sisa 2022, jadi ada 335 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Sedangkan yang sudah divonis hukuman ada 299 perkara, sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024," tutup Wira. (rsy/nusantaraterkini.co)