Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Gugurnya Perkara Almarhum Haji Halim Digelar 5 Februari

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Pengadilan Negeri Palembang.(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coPALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang resmi menerima permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan menjadwalkan sidang penetapan gugurnya perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Almarhum Kemas Haji Abdul Halim pada Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama menyampaikan permohonan tersebut diajukan jaksa menyusul wafatnya terdakwa, sehingga majelis hakim perlu mengeluarkan penetapan resmi untuk menutup perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun di Sako Palembang Masuki Tahap Persidangan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kewenangan menuntut pidana secara otomatis hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

Baca Juga : Terbukti Peras Pejabat Pakai Seragam Jaksa Palsu, Oknum PNS Way Kanan Divonis 44 Bulan Penjara

"Pengadilan telah menerima surat permohonan penghentian penuntutan dari kejaksaan yang dilampiri surat keterangan kematian terdakwa," ujar Chandra, Senin (26/1/2026).

Dalam hal ini, PN Palembang Kelas 1A Khusus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf "b" Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Baca Juga : Hakim PN Palembang Ketuk Palu, Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim Resmi Dihentikan

Kedua, berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf "a" dan huruf "c" KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa jika Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.

Baca Juga : Terdakwa Meninggal, PN Palembang Tunggu Putusan Resmi Penghentian Perkara Haji Halim

"Salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim," katanya.

Dengan demikian, perkara korupsi yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring dengan wafatnya satu-satunya terdakwa.

Perkara ini beberapa kali penundaan sidang yang diwarnai oleh pertimbangan kesehatan terdakwa dan perbedaan pilihan metode kehadiran dalam persidangan.

Ia mengatakan agenda persidangan mendatang hanya tinggal membacakan keputusan administratif terkait status perkara tersebut.

"Majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026," katanya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dalam proyek strategis Tol Betung-Tempino.

Almarhum Haji Halim, selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia didakwa merugikan negara sebesar Rp127 miliar sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di ruang ICU pada 22 Januari lalu.

(Tia/Nusantaraterkini.co)