Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sudana (tengah) seusai memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari/Nusantaraterkini.co).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama, Rabu (19/12/2023).

Baca Juga : Baku Hantam Dua WN Brunei di Blok M Berujung Maut, Polisi Tangkap Selebgram MIA

Sidang praperadilan ini berlangsung selama tujuh hari sejak sidang perdana digelar pada, Senin (11/12/2023). Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada, 24 November 2023 atau dua hari setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga : 17 Pria Diamankan Satbrimob Polda Metro Jaya, Sajam hingga Narkoba Disita

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sudana menegaskan, bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hingga menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita melalui sebuah proses tahap demi tahap, peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan tersebut.

Baca Juga : Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Putu mengatakan, dengan putusan itu membuktikan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri tidak ada melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Dia menyebut dengan putusan ini tentunya penyidik Ditreskrimsus akan melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini dan kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dalam rentang 2020-2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus

(HAM/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka