Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penundaan pemeriksaan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebagai tersangka film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses hukum terus berlanjut meski Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan.
"Mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Baku Hantam Dua WN Brunei di Blok M Berujung Maut, Polisi Tangkap Selebgram MIA
Dia turut memastikan tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan Siskaeee pada hari ini.
"Hari ini tidak datang yang bersangkutan, maka kami akan melakukan tindak lanjut untuk menentukan langkah yang akan dilakukan terhadap tersangka S," ungkap Ade.
Kendati begitu, Ade tidak memerinci penindakan yang dimaksud. Ia juga tak membeberkan apakah penyidik bakal menjemput paksa Siskaeee yang telah mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dua kali.
Baca Juga : 17 Pria Diamankan Satbrimob Polda Metro Jaya, Sajam hingga Narkoba Disita
"Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan terhadap tersangka Siskaeee," jelasnya.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com dan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga : Rayakan Hut Ke-80 TNI, Warga Medan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Lapangan Benteng
Namun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polisi Kembali Panggil Sherina Terkait Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
