Nusantaraterkini.co, RIAU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
"Dua orang tersangka kita amankan berinisial AN selaku nakhoda kapal dan SH selaku kepala kamar mesin," sebut Nasriadi dilansir dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga : PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Riau, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Barang bukti kayu yang diamankan, kata dia, yakni lebih kurang 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba.
Nasriadi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir perairan. Sampai di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi, tim melihat kapal motor bernama KM Putri Diana 1 sedang membawa muatan kayu.
Baca Juga : Terkuak! Peran 4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Dalangnya Ternyata Menantu
"Kapal ini memiliki kapasitas 120 ton. Sementara kayu balok yang diangkut sekitar 70 ton," kata Nasriadi.
Petugas lalu menangkap dua orang pria, yaitu nakhoda kapal dan kepala kamar mesin. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengangkutan kayu hutan tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk diproses hukum.
Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat
"Untuk barang bukti kayu, dititipkan di Pos Polairud Tanjung Buton Polres Siak," sebut Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Buronan Kasus Kejahatan Terhadap Anak Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Pematangsiantar
