Nusantaraterkini.co, BANYUASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan praktik distribusi BBM ilegal skala besar, dengan mengamankan dua unit kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar di Dermaga PT. Star Sampurna Indonesia, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/4/2026) malam.
Operasi gabungan yang melibatkan 70 personel dari tujuh satuan ini turut mengamankan enam orang terduga pelaku setelah terdeteksi melakukan transaksi jual beli BBM ilegal secara berulang di perairan Sungai Musi.
“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga : Polda Sumsel Bongkar Pengoplosan Tabung LPG 3 Kg di Palembang, Empat Orang Jadi Tersangka
Kombes Pol Doni menjelaskan jika dua kapal yang disita adalah Kapal Tanker JAYA dengan muatan 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 bermuatan 72.000 kiloliter solar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kapal SPOB JESSLYN 1 diketahui telah melakukan aktivitas penjualan dari kapal ke kapal (ship to ship) sebanyak sembilan kali sejak bersandar pada 19 April 2026.
Kegiatan ini merupakan operasi terpadu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026 dengan melibatkan tujuh unsur satuan, yakni Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin. Lebih dari 70 personel gabungan dikerahkan guna memastikan operasi berjalan efektif dan tanpa celah.
Baca Juga : Terkait PETI Kotanopan, Kombes Pol Ferry W: Anggota Masih di lapangan dan Pendalaman
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan energi nasional dari aksi kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan jika keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud sinergi kuat antara Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, hingga Polres Banyuasin.
Ia mengimbau agar seluruh pelaku usaha di sektor perairan senantiasa mematuhi aturan distribusi energi yang berlaku agar terhindar dari konsekuensi hukum.
Baca Juga : Realisasi Belanja Negara di Sumsel Tembus Rp12,61 Triliun hingga April 2026
“Operasi ini melibatkan tujuh satuan dan menunjukkan bahwa Polri hadir secara menyeluruh, termasuk di wilayah perairan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu pengurus dan lima awak kapal yang diamankan, termasuk melakukan analisis sampel BBM serta dokumen kapal untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini memiliki dampak strategis terhadap stabilitas energi dan ekonomi daerah, mengingat volume BBM yang diamankan mencapai puluhan ribu kiloliter yang berpotensi disalurkan secara ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem
Polda Sumsel juga akan memperketat pengawasan di jalur perairan yang selama ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi BBM ilegal.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
