Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan tujuh pekerja dan menyita lima unit alat berat saat menggerebek aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal milik CV Putra Sumatera Mandiri di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah seluas 0,5 hektar yang dilakukan di luar titik koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
“Selain menghentikan operasional, kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Kemudian, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang
Ia menjelaskan, operasi penertiban ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli dari Dinas ESDM, aktivitas penggalian terbukti dilakukan di luar area izin resmi perusahaan," jelasnya.
Baca Juga : Anggota DPR Desak Aparat dan TNI Tindak Tegas Cukong Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Tambang Ilegal di Sumut Marak, Potensi Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pelanggaran batas konsesi tersebut.
"Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan guna mempercepat proses hukum terhadap pihak bertanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga : 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Mendarat di Palembang, Kondisi Seluruh Jemaah Sehat
Sebagai langkah penegakan hukum, seluruh alat berat kini dititipkan di Polsek Rambutan sebagai barang bukti.
Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026
Atas perbuatannya, pihak yang terlibat terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda materiil.
"Polda Sumsel tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin karena praktik ini merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha patuh pada aturan dan tidak melanggar batas koordinat konsesi," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
