Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan bermotor hasil sitaan tindak kejahatan kepada pemilik aslinya tidak dipungut biaya atau gratis.
“Pengambilan kendaraan curian adalah hak pemilik sah dan merupakan bagian dari pelayanan Polri, sehingga tidak dipungut biaya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (9/4/2026).
Masyarakat yang menjadi korban pencurian dapat segera mengambil aset mereka di kantor Polres jajaran dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
Polda Sumsel saat ini sedang memproses penyerahan 497 unit kendaraan, yang terdiri dari 10 mobil dan 487 sepeda motor, hasil pengungkapan ribuan kasus kriminal sejak tahun 2024.
Nandang menjelaskan kebijakan tanpa biaya ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam memulihkan hak masyarakat tanpa memberikan beban tambahan.
Meskipun layanan ini bersifat cuma-cuma, kepolisian memberlakukan prosedur verifikasi yang ketat guna menghindari kekeliruan penyerahan.
Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang
Pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti autentik berupa STNK dan BPKB asli, KTP yang identitasnya sesuai dengan data kendaraan, serta menyertakan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) yang pernah diterbitkan sebelumnya.
Proses pengembalian ini dilakukan secara bertahap di 17 Polres kabupaten/kota di bawah naungan Polda Sumsel.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kendaraan yang dilaporkan hilang melalui kantor polisi terdekat atau berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai pihak yang memimpin kolaborasi pengamanan barang bukti tersebut.
“Setiap pemilik yang akan mengambil kendaraannya harus melalui pengecekan kelengkapan surat guna memastikan akurasi data kepemilikan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
