Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumsel Sita 80 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim, Modus Surat Jalan Palsu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Truk pengangkut batu bara ilegal yang diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten OKU pada, Rabu (4/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BATURAJA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal asal tambang tanpa izin di Muara Enim dan menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menghentikan dua unit truk tronton bernomor polisi BG 8767 OK dan Z 9810 MK di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga : Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba, Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komoditas tambang tersebut berasal dari stockpile ilegal di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, yang rencananya akan dipasok ke wilayah Cilegon, Banten.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS dan TA tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah saat dilakukan pemeriksaan di tempat.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal di Kabupaten Muara Enim yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pengangkutan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan surat jalan palsu atas nama perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.

Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026

“Untuk satu kali pengiriman ke Banten, sopir mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp13 juta,” imbuhnya.

Selain menyita 80 ton batubara mentah, polisi juga mengamankan dua unit truk tronton serta sejumlah perangkat komunikasi sebagai barang bukti.

Baca Juga : PALI dan Muara Enim Jadi Daerah Paling Banyak Dilanda Karhutla di Sumsel hingga Mei 2026

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal tersebut.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, penyedia angkutan, hingga penadah batubara ilegal tersebut di daerah tujuan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)