Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 42 dari 44 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), dalam demo ricuh di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025) telah dibebaskan, pada Rabu (27/8/2025).
Sementara dua orang lainnya, masih menjalani penahanan karena diduga positif narkoba.
Sebelumnya, polisi awalnya menahan sebanyak 39 demonstran yang terlibat dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Kemudian, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB jumlahnya bertambah. 5 orang lainnya turut ditangkap dan diamankan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Sumut Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur
Dari total tersebut diketahui sebanyak 28 orang para demonstran bukan berasal dari kelompok mahasiswa, melainkan warga sipil.
Sebelumnya, dalam amatan Nusantaraterkini.co pada Rabu dini hari suasana di Mapolda Sumut tampak dikerumuni oleh sejumlah orang. Mereka terlihat berkumpul di luar gerbang. Disisi lain, terlihat juga sejumlah keluarga para peserta aksi yang saat itu sedang ditahan.
Terpisah, dalam keterangannya, Polda Sumut memastikan seluruh orang yang sebelumnya diamankan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Di mana dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Polda Sumut Masih Tahan 44 Demonstran yang Unjuk Rasa di DPRD, Kondisinya Belum Diketahui
Sebelum dipulangkan, para peserta unras tersebut terlebih dahulu diberikan arahan dan pembinaan oleh penyidik agar memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, hasil tes urine mendapati dua orang positif narkoba. Keduanya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, mereka akan diajukan dalam program rehabilitasi.
Baca Juga : Personel Polri Juga Luka-luka saat Unjuk Rasa Berujung Ricuh di DPRD Sumut, Ini Datanya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
“Sebagian besar sudah dipulangkan, namun tetap kami berikan arahan agar ke depan lebih tertib. Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polri tetap menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun menekankan agar dilakukan secara damai dan sesuai aturan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
