Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (3/11/2024) kemarin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, dalam proses penindakan tersebut ditemukan sebanyak 7 orang korban akan di kirim ke Malaysia, yakni; Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
"Tim Satgas TPPO melakukan penindakan, pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Sumaryono, melalui keterangan tertulis yang diterima Nusantaraterkini.co, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Kemudian, ia juga mengatakan para korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan sebagai buruh pabrik, di Malaysia.
"Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.
Setelah itu para korban dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalankan pemerikasaan lanjutan.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
(cw7/nusantaraterkini.co)
