NUSANTARATERKINI.CO - Polda Sumut menyatakan telah menyiapkan 1/2 kekuatan personel memasuki kampanye akbar Pemilu serentak 2024.
Personel baik dari Polda dan polres jajaran dikerahkan untuk mengamankan area-area kampanye.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, aparat juga bakal mengawal para pendukung Capres dan Cawapres dari titik kumpul hingga ke tempat tujuan.
Baca Juga : Pemkot Medan, Bawaslu hingga KPU Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang Pemilu
"mereka nanti akan melakukan pengamanan di lokasi kampanye akbar dan lokasi yang menjadi titik kumpul masa yang akan berangkat ke titik kampanye. Pengawalan, mulai dari mereka bergerak sampai ke lokasi,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/1/2024).
Polisi menyebut, meski saat kampanye kondisi arus lalu lintas meningkat, bahkan padat, Polisi dan dinas perhubungan tidak merekayasa lalu lintas.
Menurut Hadi, dengan penambahan personel di beberapa lokasi dan mengawal membuat pengalihan arus tidak perlu dilakukan.
Baca Juga : Pengiriman Logistik Pemilu ke Pulau Terluar Sumenep, Tempuh 13 Jam Perjalanan Laut
Diketahui, kampanye akbar dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari, sesuai aturan komisi pemilihan umum (KPU).
KPU membagi tiga lokasi atau zona A, zona B dan zona C kampanye akbar. Sumatera Utara masuk ke dalam zona B.
Terhadap pendukung pasangan Capres-cawapres yang menghadiri kampanye menggunakan kendaraan dan dimanapun wajib tertib berlalulintas.
Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?
Apabila kedapatan menggunakan klanpot brong bersuara bising, tanpa helm dan tidak memakai plat kendaraan dan tidak sesuai standard akan kena tilang.
Namun demikian, sebelum adanya penindakan, panitia diminta memberi imbauan agar simpatisan tidak menggangu pengendara lainnya.
"Kita akan tindak tegas dan itu dilarang. Siapapun yang melakukan kampanye Akbar menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak helm akan tindak tegas. Kita mengimbau panitia menegur, melakukan sosialisasi sehingga kita antisipasi itu."
Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu
(*/nusantaraterkini.co)
