Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus menelusuri aliran dana sebesar Rp28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa proses pelacakan aliran dana tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan koordinasi lintas lembaga serta izin dari otoritas terkait.
“Penelusuran aliran dana membutuhkan proses panjang, termasuk izin dari Bank Indonesia dan koordinasi dengan Bareskrim hingga Kementerian Keuangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Ia menambahkan, mekanisme yang harus ditempuh cukup kompleks karena melibatkan sejumlah institusi sebelum akhirnya bisa mengakses data pergerakan dana secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan dana jemaat. Ia sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu bersama istrinya, Camelia Rosa, pada 30 Maret 2026.
Setelah diamankan, Andi langsung menjalani pemeriksaan dan kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara itu, sang istri masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
“Untuk istrinya masih didalami. Kami fokus mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Ferry.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan seluruh dana milik jemaat yang terdampak kasus tersebut.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan komitmen tersebut usai pertemuan dengan perwakilan Credit Union Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga : Panggil Direksi dan Manajemen BNI, OJK Minta Penyelesaian Dugaaan Penyimpangan Dana Jemaat di KCP Aek Nabara
Menurutnya, pengembalian dana akan dilakukan penuh sesuai jumlah yang dilaporkan oleh pihak gereja.
“Kami pastikan dana akan dikembalikan secara utuh. Prosesnya ditargetkan rampung pada 22 April 2026,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Baca Juga : BNI Berkomitmen Tuntaskan Ganti Rugi Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar
(Dra/nusantaraterkini.co).
