Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026 lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Ferry menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
Namun, sambungny, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdani Syahputra Adjam.
"Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga : Ijeck Tinjau Pembangunan PAMSIMAS di Desa Durian, Dorong Air Bersih Terus Mengalir ke Rumah Warga
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Baca Juga : Berhalangan Hadir, DPD Golkar Sumut Jadwal ulang Pemanggilan Erni dan Hamdani
Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam karena komentarnya di media sosial Instagram.
Terlapor diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubsu.
Baca Juga : Sesama Kader Golkar Erni Ariyanti Polisikan Hamdani, Ijeck Panggil Keduanya Sabtu Ini
(zie/nusantaraterkini.co)
