nusantaraterkini.co, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses permohonan perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun. Permohonan yang diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta itu dinyatakan tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
“Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, serta dua perwakilan LBH KNPI, Hamka Arsad Refra dan M. Isbullah Djalil.
Baca Juga : Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, KNPI DKI tidak bisa membuktikan secara hukum siapa yang berwenang mewakili organisasi tersebut di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam akta pendirian dan/atau AD/ART KNPI tidak dijelaskan organ yang berhak mewakili organisasi di hadapan hukum. Karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Arsul dalam sidang.
Karena tidak memiliki legal standing, MK pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Gugatan Soal Batas Usia Pemuda
Dalam permohonannya, KNPI DKI menggugat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebut:
Baca Juga : Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
"Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun."
Pemohon menilai batas usia tersebut bersifat diskriminatif terhadap warga berusia 31–40 tahun yang masih berada dalam masa produktif dan berkontribusi aktif di berbagai bidang.
Menurut mereka, batas usia 30 tahun tidak mencerminkan realitas sosial Indonesia, di mana banyak warga baru meniti karier atau aktif berorganisasi setelah usia itu.
Baca Juga : Open Base Jupiter Aerobatic Team di Lanud Sjamsudin Noor, Disambut Meriah Warga
“PBB melalui UNESCO menetapkan kategori youth hingga usia 35 tahun, bahkan di sejumlah negara sampai 40 tahun,” demikian salah satu dalil pemohon dalam berkas permohonannya.
Selain itu, pemohon menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana dijamin konstitusi.
Namun, dengan putusan MK hari ini, permohonan KNPI DKI resmi kandas. Batas usia pemuda di Indonesia tetap maksimal 30 tahun, sesuai ketentuan UU Kepemudaan.
Baca Juga : Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
(Dra/nusantaraterkini.co)
