Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang di Sipirok

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Tapsel menangkap pelaku perdagangan organ tubuh satwa dilindungi, Juma (1/5/2026). (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, TAPSEL – Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap tindak pidana perdagangan tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, diamankan ketika hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Mayat di Desa Sialogo, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

Baca Juga : Nyawa Nenek 78 Tahun Melayang demi Bensin, Niat Rampok Emas, Cuma Gasak Uang Rp20 Ribu

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU BD Sitorus menjelaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

Baca Juga : Viral Soal Persalinan Istrinya, Rinto Aritonang Berharap Akses Jalan Diperbaiki

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga : Resmikan Kantor Desa Batang Paya, Ini Pesan Bupati Tapsel Gus Irawan

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.

Terhadapnya, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

Baca Juga : Diburu Hingga Direbus, Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan sisik Teringgiling di Padangsidimpuan Terbongkar

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Jual Beli Sisik Trenggiling di Padangsidimpuan, Satu Pelaku Diringkus

Lebih lanjut, BD Sitorus menegaskan, praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(zie/nusantaraterkini.co)