nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai menggerebek sebuah gubuk yang berada di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari penggerebekan itu, seorang pria berinisial NAS (35) berhasil ditangkap saat sedang memaket sabu-sabu di sebuah gubuk di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (27/10/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB. Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H. mendapati pelaku sedang duduk di gubuk sambil menakar sabu menggunakan sekop kecil yang dimodifikasi dari pipet. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan NAS yang diketahui merupakan warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu seberat bruto 4,34 gram, satu pipet skop modifikasi, serta satu bungkus plastik klip kosong.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
“Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba. Kami akan terus memburu mereka demi menjaga Kota Binjai bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Dra/nusantara terkini.co)
