Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (37) yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, tepatnya di belakang sebuah warung kopi.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Satu jam kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus lakban kuning di dekat pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan tujuh paket serupa yang disimpan dalam kotak styrofoam putih di dalam warung milik R.
Selain itu, ditemukan pula dua bal ganja yang dibungkus plastik putih dan disembunyikan di balik bangku, serta tiga bal lainnya dalam plastik hitam yang disimpan di belakang meja warung.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
Dari hasil keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa lima bal ganja seberat 3.900 gram dan delapan paket kecil ganja dengan berat bruto 550 gram.
Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T. Ia juga mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu jika seluruh ganja berhasil dijual.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
(Ron/nusantaraterkini.co).
