NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Dua pria yang merupakan abang-adik, ditangkap Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut.
Keduanya diamankan atas dugaan penjualan kulit harimau Sumatera dan sisik trenggiling.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Adapun identitas keduanya yakni Martua Simamarta (44) warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, selaku pemilik kulit dan tulang harimau Sumatera atau Panthera tigris sondaica dan Daud Yusuf Simamarta (41), warga Jalan Pembangunan, Padangsidimpuan, sebagai penjual.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kedua tersangka ditangkap di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Kamis (9/11/2023).
"Iya, benar. Dua tersangka Abang beradik dan diamankan di hotel,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
Dari dua bersaudara ini turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.
Saat ini mereka sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara Polisi terus berkoordinasi dengan balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) Sumut.
"Dua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kita kordinasi dengan BKSDA Sumut."pungkasnya.
(*)
