Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap 6 Anggota Kelompok Diduga Menyebarkan Ajaran Menyimpang di Aceh Utara

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). (Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, ACEH - Polres Aceh Utara berhasil mengungkap keberadaan sebuah kelompok yang diduga menyebarkan ajaran sesat di wilayah tersebut. 

Enam orang telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal, setelah adanya laporan dari warga.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, pada Jumat (8/8/2025), menyampaikan bahwa tiga orang pertama ditangkap pada 25 Juli 2025 di sebuah masjid di Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka adalah AA (33) dan RB (39) asal Sumatera Utara, serta HA (60) dari Kabupaten Bireuen.

Baca Juga : Perbankan DimintaTingkatkan Pengawasan Terkait Pembobolan Rekening Dormant

Pengembangan penyelidikan membawa polisi pada tiga anggota lain: ME yang juga berasal dari Bireuen, NZ (53) warga Aceh Utara, dan ES (38) dari Jakarta Barat. 

"Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bireuen dan Pidie. Barang bukti yang disita meliputi kertas berisi potongan ayat, laptop, dan beberapa buku yang berisi ajaran kelompok tersebut," ujar Tri Aprianto.

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Tri Aprianto, kelompok ini sudah beraktivitas sejak 2012 dan memiliki puluhan anggota yang tersebar di berbagai daerah Aceh. 

Baca Juga : Dalam Dua Hari, Satres Narkoba Langkat Bongkar 3 Kasus Sabu, Amankan 5 Tersangka

"Mereka aktif merekrut anggota baru dengan mengajarkan doktrin yang berbeda dari Ahlussunah Wal Jamaah, seperti mengklaim adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, tidak mewajibkan salat lima waktu, serta menolak sebagian ayat Al-Qur’an," jelasnya.

Enam orang tersebut kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 Ayat (1)–(4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan akidah. 

"Sanksi yang menanti antara lain hukuman cambuk di muka umum sebanyak 30–60 kali atau penjara 30–60 bulan," tutup Tri Aprianto.

Baca Juga : Kota Siantar Memasuki Fase Krusial: Odong-odong Dinyatakan Terlarang, Polisi Siap Turun Tangan

(Dra/nusantaraterkini.co).