Nusantaraterkini.co, TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026). Mereka masing-masing berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan prosesi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Pasalnya, empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.
Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di sana, mereka sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Baca Juga : Lagi, Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang, 6 Pelaku Masih Diburu
Tim opsnal pun langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.
“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” kata Kombes Raden dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir RMOL, Sabtu (25/4/2026).
Raden menjelaskan peran para pelaku mulai mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.
Baca Juga : TNI Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat Melalui Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi
Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Kepada penyidik, pelaku mengaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta Rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
Baca Juga : AKBP Wira Prayatna Ungkap Kasus Ganjal ATM di Padangsidimpuan
(Emn/Nusantaraterkini.co)
