Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Jukir di Medan yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Reporter :  Ari
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menunjukkan barang bukti kasus judi yang diamankan./Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang juru parkir (Jukir) di Medan yang main judi online pakai mesin E-Parking

Adapun pemain Jukir yang ditangkap berinisial JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung. Aksi Jukir bermain judi pakai mesin E-Parking ini sempat viral di media sosial. 

Usai ditangkap, Jukir ini lalu diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga : Mahasiswa Geruduk Lagi Polrestabes Medan, Tagih Janji Kapolrestabes soal Kamtibmas

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Suka Ramai Medan, uang hasil parkir digunakan untuk main judi online," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun dalam keterangan diterima, Rabu (3/7/2024). 

Ia mengatakan JS baru seminggu jadi jukir menggantikan ayahnya dan saat itulah mulai bermain judi online menggunakan mesin E-Parking. 

Polisi yang mendapat informasi perbuatan pelaku kemudian bergerak dan menangkap JS dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga : Naik Pangkat, 93 Personel Polrestabes Medan Mandi Kembang

"Terhadap JS sudah dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Lebih lanjut Kapolrestabes Medan menyampaikan dalam sepekan terakhir pihak kepolisian juga menangkap pelaku judi online lainnya yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com.

"Total ada enam tersangka yang ditangkap, dua kasus judi online dan sisanya kasus judi konvensional seperti togel dan lainnya," pungkasnya. 

(cw5/nusantaraterkini.co)