Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Otak Penyerangan Warkop di Simpang Unimed Ditembak Polisi, Terlibat Kasus Pembacokan Pengendara Motor

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Aldi Nasution
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist/tersangka diamankan polisi
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, Medan - Otak pelaku penyerangan warkop Anugerah yang terletak di Simpang Unimed, pada Senin (6/5/2024) lalu berhasil ditangkap polisi.

Pelaku yakni Amat Dedi alias gerandong, ditangkap bersama dengan temannya berinisial MJA yang terlibat dalam kasus percobaan begal dan pembacokan terhadap pengendara motor.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Dari informasi yang dihimpun, ia merupakan seorang residivis dan juga terlibat kasus pembacokan pengendara motor yang tangannya nyaris putus dijalan Williams Iskandar Sabtu, (25/5/2024).

Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Dia ini pelaku utama penyerangan di warkop simpang Unimed beberapa waktu lalu, dan juga menjadi pelaku pembacokan pengendara motor," kara Japri, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

Ia menyampaikan, pelaku ini ditangkap bersama dengan temannya berinisial MJA yang terlibat dalam kasus percobaan begal dan pembacokan terhadap pengendara motor.

Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen

Namun, MJA kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.

Keduanya ini ditangkap, pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart

Menurut informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, adapun total kerugiatan yang dialamis ebesar Rp 7 juta.

Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran berusaha melawan polisi saat penangkapan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)