Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tembak Kedua Kaki Residivis Gegara Coba Melarikan Diri Saat Pengembangan

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Polsek Medan Kota menembak kedua kaki residivis kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka inisial AA (27) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area di tembak lantaran mencoba kabur saat pihak kepolisian melaku pengembangan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, M Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal.

Baca Juga : Melawan saat Ditangkap, Residivis Curi Laptop Diberi Timah Panas Polisi

"Korban ini kehilangan sepeda motor. Laporan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/352/VI/2024. Sepeda motor miliknya hilang di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 8 Juni 2024 lalu," katanya, Kamis (20/6/2024).

Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah kerabatnya dalam keadaan setang terkunci. Begitu keluar dari dalam rumah, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Berangkat dari laporan korban, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga : 2 Residivis Spesialis Pembobol Mess Polda Aceh di Medan Diciduk, Polisi Kejar Dua Pelaku Lain

"Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, pada hari Jumat (14/06/2024) malam 23.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH.

Selvintriansih menuturkan, tersangka menjadi target personil Polsek Medan Kota karena aksinya sangat meresahkan masyarakat. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, tambah Selvintriansih, tersangka mencoba melarikan diri saat itu dan langsung dikejar personil.

"Personil memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tersangka tetap saja melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, personil terpaksa menembak kedua kaki tersangka dan tersangka pun terhenti larinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembaknya," jelas Selvintriansih.

Baca Juga : Jual Motor Curian di Medsos, 3 Remaja Diciduk Usai Korban Ajak COD

Sambung Selvintriansih, tersangka mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kepada seseorang bernama Bang Baho dikawasan Jalan Jermal dengan harga Rp 2 juta dan uangnya dipakai untuk membeli hp dan kaos oblong.

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum terkait pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun penjara; pada tahun 2017, tersangka juga pernah ditangkap terkait kasus yang sama di Polsek Medan Kota dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara dan terakhir pada tahun 2023, tersangka ditangkap personil Polsek Medan Kota dengan hukuman 10 bulan penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)