Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, 2 Pelaku Diringkus

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Asahan gelar konferensi pers kasus narkoba
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, ASAHAN - Personel Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 5 kg narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku berperan sebagai kurir turut diamankan.

Keduanya masing-masing berinisial IW (39) seorang nelayan, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Madya Tanjung Balai dan SKN alias NS, seorang wanita berusia 20 tahun, warga Desa Siapung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di bibir Pantai Perairan Kabupaten Asahan.

Baca Juga : Wanita Pengendali Narkoba di Labusel Ditangkap Polisi

"Dari lokasi awal, kita melakukan pengembangan menuju Gang Jumbul, jalan Sipori Pori, Kelurahan Kapias Pulau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai," ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman tengah Mako Polres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabulaten Asahan, Selasa (4/6/24).

Selain mengamankan barang bukti 5 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan chinese pin wei, polisi juga menyita satu buah ember 25 liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, lima planstik bening warna putih dan lima planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.

Dijelaskan Hery, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Asahan terkait adanya dua kurir narkoba jaringan Tanjung Balai yang akan mengedarkan di wilayah hukum Polres Asahan.

Baca Juga : Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di Binjai saat Antar Sabu ke Pembeli

"Personel langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah Berinisial (IW) dan penerima bernama (NS). Kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," papar Hery.

"Pelaku dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Hery.