Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Binjai Tangkap Pencuri Mesin AC Indomaret, Pelaku Beraksi Bertahap

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pencurian AC. (Foto: Humas Polres Binjai).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Jajaran Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gerai Indomaret di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (40) akhirnya diringkus setelah diduga mencuri mesin outdoor AC milik toko tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, berkat informasi cepat dari masyarakat.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga dan respons cepat tim di lapangan,” ujar Mirzal, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Kasus ini terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin yang terjadi sejak pertengahan Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya secara bertahap.

“Awalnya pelaku mengambil dua unit mesin, kemudian kembali mengambil satu unit lainnya. Aksi ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi korban,” jelas Kapolres.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah cover mesin AC serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti tang, obeng, dan kunci pas.

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku

Kapolres menjelaskan penangkapan berawal dari informasi keberadaan tersangka yang diterima Tim Cobra.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.

Tersangka E yang berstatus pengangguran kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Polres Binjai juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).