Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Binjai Ungkap 20 Kasus dari 23 Tersangka Sejak September 2024, Kasus Curat Mendominasi

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo bersama jajaran saat memegang barang bukti saat menggelar press release di Halaman Kantor Polres Binjai, Senin (28/10/2024).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Periode 1 September hingga 2 Oktober 2024, Polres Binjai mengungkap puluhan kasus dan puluhan tersangka yang diringkus. 

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Halaman Polres Binjai, yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (28/10/2024). 

"Ada 20 kasus yang diungkap oleh Polres Binjai. Dari puluhan kasus itu, ada 23 tersangka yang kita amankan," ujar Bambang. 

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Adapun kasus yang dipaparkan yaitu, kasus judi empat kasus dengan empat tersangka. Yang disangkakan melanggar Pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

"Kasus senjata tajam satu kasus dengan tersangka satu orang. Dipersangkakan Pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan penjara," ucap Bambang. 

"Kasus tipu gelap, satu kasus dengan satu orang tersangka. Melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Kasus cabul satu kasus, dengan satu orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya. 

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku

Selanjutnya kasus curat (pencurian pemberatan) sebanyak sembilan kasus, dengan sembilan orang tersangka. Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) satu kasus dengan empat orang tersangka. Dan melanggar Pasal 365 KUHP. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tiga kasus dengan tiga orang tersangka. Melanggar Pasal 363 KUHP," kata Bambang. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, uang tunai Rp 499 ribu, handphone lima unit, sepeda motor tiga unit, satu bilah sajam, satu tang dan satu buah obeng.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, satu timbangan besi, grenda, pisau cutter, satu buku BPKB, dan dua bilah egrek sawit. (rsy/nusantaraterkini.co