Nusantaraterkini.co, EMPAT LAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial AAR (33) di kediamannya, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebingtinggi, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I Ipda Ardliansyah berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 2,09 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Barang bukti disimpan di dalam lemari pakaian dengan rapi, namun tidak mampu mengelabui petugas. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut menyita dua buah sedotan modifikasi dan uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, di mana tersangka AAR telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Empat Lawang dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Baca Juga : Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deliserdang Ringkus 78 Tersangka Narkotika
“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk terus responsif terhadap informasi masyarakat. Setiap pengungkapan merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya.
(Tia/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur Lewat Ventilasi, Tiga Polisi Diperiksa Propam
