Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LAHAT — Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DA (31) beserta barang bukti empat paket sabu siap edar di kediamannya, Jalan Kuburan Islam, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga : Lansia Penjaga Ruko di Lahat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Keluarga Tolak Otopsi

Dalam hal ini, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga : Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Lama, Paket Barang Bukti dan Timbangan Disita

Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan, hingga ditemukan narkoba seberat bruto 1,09 gram beserta timbangan digital dan plastik klip transparan.

Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur rumahnya, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang

Saat ini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan angka peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangab tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika tanpa kompromi untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)