Nusantaraterkini.co, MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kamis (1/1/2026) malam.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat.
Dari pengungkapan, seorang pria berinisial RN alias Mamen (31), warga Desa Sikapas ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Plt Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya'ban Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Muara Batang Gadis.
Baca Juga : Satreskrim Polres Sergai Bongkar Peredaran Uang Palsu: Modus Rental Mobil
“Berbekal laporan masyarakat, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Kapolres Madina Akui Kesalahannya di Depan Masyarakat Singkuang
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di depan musholla Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk dilakukan pemeriksaan awal. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Madina untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(zie/Nusantaraterkini.co)
