Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Muara Enim Ringkus Begal Minimarket di Lawang Kidul, Satu Pelaku Masih Buron

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku saat saat akan melarikan diri usai kepergok pegawai mini market, Jumat (20/2/2026). (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coMUARA ENIM — Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pria berinisial PP (32) atas dugaan aksi begal bersenjata tajam di toko Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Sabtu (21/2/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan hanya berselang satu hari setelah pelaku bersama rekannya, RS (29) menyatroni minimarket tersebut.

 Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.23 WIB. Saat itu pelapor, Julia Rahmawati (34) yang merupakan seorang karyawan swasta, bersama saksi Dinda Violeta (23) sedang membersihkan rak dagangan. Tiba-tiba saksi melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di dalam toko.

Baca Juga : Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati

Dalam aksinya, para pelaku sempat menodongkan sebilah parang untuk mengintimidasi karyawan toko sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Pelaku menggasak uang tunai serta perangkat elektronik dengan total kerugian mencapai Rp13,9 juta.

Baca Juga : Bawa Kabur Mobil Warga, Mantan Anggota Polri Diringkus Polres Muara Enim

Kasat Reskrim AKP M. Andrian menyampaikan jika pengungkapan ini merupakan hasil sinergi cepat antar jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Petugas mengamankan pelaku PP di wilayah Tanjung Agung beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan alat pemindai barang milik toko. Motif sementara diduga karena desakan ekonomi, di mana pelaku mengincar minimarket yang situasinya sepi pada malam hari," ujar Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan RS (29) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran secara intensif. Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelaku tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga : PALI dan Muara Enim Jadi Daerah Paling Banyak Dilanda Karhutla di Sumsel hingga Mei 2026

“Kami mengimbau kepada DPO berinisial RS untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

AKP M. Andrian menegaskan jika pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan yang meresahkan warga di wilayah hukum Muara Enim.

“Lebih baik menyerahkan diri sekarang sebelum kami mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)