Nusantaraterkini.co, NIAS - Personel Sat Reskrim Polres Nias berhasil menangkap 3 orang pemain judi online jenis slot dari lokasi dan waktu terpisah di Kota Gunungsitoli.
Ketiganya, yakni HBL als Ama Ken ditangkap di warung kopi 57 Janji Jiwa Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (28/6/2024) malam.
Baca Juga : Viral Video Lansia Direndam dalam Lumpur di Nias, DPRD Sumut Minta Polisi Usut Tuntas
Kemudian, ASZ (27) warga Desa Orahili Tanose’o, Gunungsitoli diamankan di Warung Kece- Kece Pasar Yaahowu Jalan Lagundri, Sabtu (29/06/2024) malam.
Baca Juga : Polres Nias Limpahkan Kasus Anggota DPRD Diduga Aniaya Pramugari ke Polda Sumut
Lalu, SL (38) warga Desa Saewe, Gunungsitoli diamankan di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu tepatnya di depan Alfamidi, pada Sabtu (29/6/2024) malam.
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum di ajukan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.
Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online
Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengaku pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku judi.
Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya
Selain itu, Revi juga mengatakan dirinya sudah memerintahkan Propam Polres Nias untuk melakukan operasi di jajarannya. Karena menurut dia, pemberantasan judi bukan hanya di kalangan masyarakat saja, tetapi juga termasuk pada personel Polri.
"Bagi personel yang melakukan permainan judi harus ditindak tegas. Bila perlu di PTDH, biar ada efek jera," tandasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
