Nusantaraterkini.co, SALAK - Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita sebanyak 4 kg ganja kering dari seorang kurir di Jalan Lintas antara Sidikalang-Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, pada Senin (4/8/2025) sekira Pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho ketika memimpin rilis mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya seseorang yang berinisial pria inisial SS alias S alias S (25) warga Lawe Perlak.
Baca Juga : Polres Pakpak Bharat Mediasi Pelaku Penghinaan Suku Pakpak yang Viral di Medsos
SS datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan narkoba.
Informasi tersebut langsung disikapi Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan dengan menurunkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, dengan metode Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas antara Sidikalang dan Subulussalam tepatnya di Gapura perbatasan Dairi - Pakpak Bharat Nantampukmas, Personel Satresnarkoba berhasil melakukan penyetopan terhadap satu unit angkutan umum PT. Simtra Nomor Polisi BK 1210 XE dengan sopir atasnama Suhardion Sigalingging.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri-ciri dengan terduga pelaku yang diinformasikan masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS alias S alias S di dapati satu unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor SIM-card 0821831252XXX, satu buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi empat buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total keseluruhan 4 kilogram," AKBP Pebriandi Haloho Satresnarkoba didampingi Wakapolres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P Simamora, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan personel Opsnal Satresnarkoba.
Setelah diinterogasi petugas, lanjut Kapolres, terduga pelaku SS alias S alias S mengaku semua barang-barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya.
"Atas pengakuannya terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna diperiksa dan dilakukan pengembangan.
Baca Juga : Diduga Selip Ban, Mobil Avanza Terjun ke Jurang, Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Evakuasi
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
(akb/nusantaraterkini.co)
