Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Sergai Berikan Penyuluhan ke Pelajar SMK Kita Matapao

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Sergai memberikan penyuluhan ke pelajar SMK Kita Matapao. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Polres Sergai Berikan Penyuluhan ke Pelajar SMK Kita Matapao

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Percut Sei Tuan, 100 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, KBO Satlantas Iptu W Saragih, KBO Satnarkoba Iptu B Manurung dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal

Dalam sambutannya, Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya.

Namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik.

Baca Juga : Gelar Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tapsel Mengutamakan Penyuluhan dan Sosialisasi

"Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang," tegasnya.

Baca Juga : Peringatan Hardiknas 2026, Cerita Guru dan Siswa Menghadapi Perubahan Zaman

Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.

Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026. 

Baca Juga : Sambut Hari Pendidikan, Amartha Siapkan Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa

Dia menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII

"Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi," sebutnya.

Sementara, KBO Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulinras (Kamsetibcar Lantas)

"Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas," imbaunya

KBO Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba. Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadiuduh bersama.

"Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba," pesannya.

(zie/nusantaraterkini.co)