Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Sergai Musnahkan 2,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Polres Sergai Musnahkan 2,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 2,7 kg narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/3/2024)

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Percut Sei Tuan, 100 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Damos C Aritonang dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal

Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Dari pengungkapan itu diakan seorang tersangka berinisial J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Baca Juga : Pemusnahan Rokok Ilegal Dan Minuman Mengandung MMEA Oleh Bea Cukai Sibolga

Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

Baca Juga : Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare, Dandim: Ini Bukan Kali Pertama

"Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Seratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan Menumpuk di Polrestabes Medan, Warga Berharap Temukan Motor yang Hilang

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak. 

Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Amankan Tiga Pelaku Curanmor, BB Sudah Dipreteli

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini," tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.

(zie/nusantaraterkini.co)