Polres Tanjungbalai Razia Tempat Hiburan Malam, 2 Orang Diamankan
Nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai menggelar razia ke tempat hiburan malam di seluruh penginapan yang ada di wilayahnya untuk mencegah peredaran narkoba, Sabtu (3/11/2023) malam.
Baca Juga : Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, Tiga Ditangkap
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Candra dan diikuti para Kasat, Kapolsek hingga perwira Polres Tanjungbalai.
Baca Juga : Tak Diberi Uang, Anak di Tanjungbalai Hantam Ibu Kandung Pakai Broti
Rudy mengatakan, kegiatan itu sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah peredaran narkotika di lokasi hiburan malam.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung lokasi hiburan malam, pihaknya mengamankan dua orang berinisial BI (29) warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan YK (29) warga Sipori-Pori.
Baca Juga : BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Selain itu, sambungnya, juga diamankan dengan barang bukti satu set bong, satu pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis, satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok.
Baca Juga : Viral Tim Gabungan di Tanjung Lago Razia Minuman Kemasan Diduga Berbahaya, WINGS Food Nyatakan Hoax
"Setelah dilakukan test urine terhadap keduanya positif mengandung Methamphetamine, sehingga langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV
