Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kamis (18/9/2025) malam.
Dari tangan tersangka bernama Muhammad Rijal alias Kapten (45) disita barang bukti sabu seberat 1,42 gram
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyebut penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Sugeng Suratman.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas narkoba di Barak Cahaya Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela," katanya, Minggu (21/9/2025).
Kemudian Kapolsek Bangun, AKP R Simarmata, langsung menginstruksikan agar Ipda Sugeng memimpin tim gabungan.
Tersangka Muhammad Rijal (45), warga Jalan Asahan KM 17, diamankan di dalam kamar barak. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,42 gram, satu klip besar berisi sabu dan satu unit handphone Oppo biru.
Baca Juga : Bandar Sabu Ditangkap di Persawahan Simalungun, Polisi Sita Barang Bukti
Kasat Narkoba menambahkan, penempatan mantan personel Sat Narkoba di tingkat Polsek merupakan strategi memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar rumput.
Tersangka kini diamankan di Polres Simalungun dan akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Pesan kami jelas, di manapun bandar bersembunyi, termasuk di lokalisasi, kami akan memburu mereka sampai tuntas,” pungkas AKP Henry.
(Zco/Nusantaraterkini.co)
