Nusantaraterkini.co, BINJAI – Personel Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga : Ancam Bunuh Warga dengan Parang Panjang, Pria di Binjai Diciduk Polisi
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DS di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar AKP Diah, Kamis (28/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi putih berisi ganja seberat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas papir warna putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU merah tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi awal, DS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial MPS yang berada di kawasan Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Kecamatan Binjai Barat.
Baca Juga : Upacara Sumpah Pemuda Berubah Ricuh, Dua Siswi Tamsis Binjai Terlibat Duel Berdarah: Satu Luka
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPS saat berada di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat bruto 36,22 gram serta satu plastik asoi putih.
Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Baca Juga : Pria Pembawa Ganja Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 7,27 Kg dari Rumah Kontrakan
(Dra/nusantaraterkini.co)
