Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pelaku pendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli (42) hingga masuk ke dalam parit beberapa hari lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku bernama Mawardi (61) menggunakan baju orenge dan ditahan dibalik besi jeruji di Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan pelaku penyerangan terhadap kepala Lurah Perintis hingga terjebur di kubangan, pada Senin (13/10/2025) lalu.
Baca Juga : Didorong Sampai Masuk Parit, Lurah Perintis Laporkan Warganya
Insiden tersebut bermula, saat korban yaitu Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad mendapatkan informasi di Jalan Madukoro, sering terjadi kebocoran ban sepeda motor.
Sehingga lurah dan anggota ASN serta Kepling I, mendatangi Jalan Madukoro dan melihat di depan rumah milik tersangka terdapat polisi tidur yang menggunakan ban mobil bekas tanpa izin.
Melihat polisi tidur itu terdapat banyak paku yang menonjol, lurah dan kepling pun lantas langsung membongkar polisi tidur tersebut.
Namun saat itu, tersangka melarang lurah untuk mengambil polisi tidur yang terbuat dari ban mobil bekas. Kemudian lurah pun menerangkan kepada tersangka bahwa banyak laporan warga yang mengalami bocor ban kendaraan lantaran terkena paku yang ada pada polisi tidur tersebut.
Mendengar itu, pelaku tidak terima dengan alasan lurah, sehingga terjadilah perdebatan antara keduanya.
"Hingga akhirnya lurah tersebut didorong ke arah parit dan terjatuh ke dalam parit, atas kejadian itu lurah tersebut mengalami luka dan pembengkakan di bagian tangan kiri dan badannya," ucap Kompol Agus Manimbul Butar Butar, Rabu (15/10/2025) sore.
Hingga kini, pihak kepolisian sendiri masih melakukan proses penyidikan yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga : 23 Desa/Kelurahan Zona Merah, Proteksi Dini Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut
"Berdasarkan keterangan pihak lurah dan kepling, polisi tidur tersebut bukan dipasang oleh lurah dan kepling I, dan yang memasak tidak ada memakai izin untuk memasang polisi tidur," lanjutnya.
Untuk tersangka sendiri, dikenakan Pasal yang di persangkaan dengan pasal 351 ayat (1), KHUPidana dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
