Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di tempat pemilihan suara (TPS) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/2/2024).
KPK memang memfasilitasi para tahanan kasus korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi yang ditunjukkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 901 atau TPS di Rutan Merah Putih KPK, Prabowo-Gibran meraup 38 suara.
Baca Juga : NasDem Dukung Usulan KPK: Capres Harus Berasal dari Kader Partai Politik
Sementara, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraup 24 suara dan Ganjar-Mahfud 9 suara. Sisanya, sebanyak 6 suara dinyatakan tidak sah.
Adapun pemilih di Rutan Merah Putih KPK terdiri dari 60 tahanan kasus korupsi dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah.
Baca Juga : KDM Tempel Prabowo tapi Belum Kepikiran Nyapres 2029
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari H Pemilu, hanya 68 tahanan KPK yang menggunakan hak politiknya.
Sebanyak 60 tahanan yang mendekam di Rutan Merah Putih, Rutan C1, dan Pomdam Jaya Guntur mencoblos di Rutan Merah Putih.
Sementara 8 tahanan lainnya mencoblos di TPS Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Baca Juga : Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Memenangkan Capres 02 Meminta Maaf, Mengaku Menyesal
“Kemudian bertindak sebagai petugas KPPS di TPS Gedung Merah Putih KPK, yakni tujuh orang yang terdiri dari empat warga sekitar dan tiga petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kompas.com.
Ali mengatakan, proses pemungutan suara di Rutan KPK berjalan tertib dan kondusif. Pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dan diteruskan dengan penghitungan suara.
Menurut Ali, semua tahanan mendapatkan hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD.
Baca Juga : Sengketa Hasil Pilpres di MK, PKB Yakin Gibran Bakal Didiskualifikasi
“Berdasar domisili KTP dan ketetapan KPU Daerah,” tutur Ali. (rsy/nusantaraterkini.co)
