Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para koruptor agar bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Menanggapi itu, Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Prabowo cenderung melegitimasi tindakan para koruptor yang alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
"Pernyataan Presiden Prabowo ini keliru karena ini hanya memberi keuntungan pada koruptor," katanya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga : Program Pemerintah Masih Terhambat Praktik Korupsi yang Mengakar
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Herdiansyah menjelaskan, pengembalian uang atau kerugian negara oleh koruptor tidak melegitimasi bisa bebas dari jerat pidana.
Pasal 4 UU tersebut telah mengatur secara jelas pengembalian kerugian negara atau perekonomian tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga : GREAT Institute: 'State-Driven Economy' Strategi Prabowo Atasi Ketimpangan dan Ketergantungan Global
Lebih lanjut ia mencontohkan, kasus rasuah proyek menara base transceiver station atau BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus tersebut salah satunya menjerat eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Saat persidangan, tim pengacara Achsanul meminta agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membebaskan kliennya. Alasannya, Achsanul telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang diperoleh dari terpidana kasus BTS lainnya, Windi Purnama. Akan tetapi, majelis hakim tetap memvonis Achsanul dengan hukuman pidana penjara.
"Karena itu sangat sulit apabila segampang itu memaafkan koruptor, kalau dengan mudah hanya mengembalikan uang negara tanpa ada efek jera," tegasnya.
Baca Juga : Maruli Siahaan Dukung Napi Korupsi Pemakai HP di Rutan Medan Pindah ke Nusakambangan
Pulihkan Kerugian Negara
Baca Juga : Penindakan Korupsi Dalam Logika EAL
Sementara, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan, yang juga seorang advokat dan praktisi hukum, memberikan dukungan atas ide Prabowo tersebut.
"Pernyataan Presiden Prabowo adalah langkah yang sangat bijaksana, karena pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi. Dengan mengembalikan uang yang dicuri, kita dapat meminimalkan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan bangsa," ujarnya.
Affandi bilang, meskipun ada perbedaan pendapat terkait mekanisme dan proses hukum, fokus utama dalam pernyataan Presiden adalah untuk memulihkan kerugian negara yang telah dirugikan. Ia juga menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kerugian negara dan mempercepat proses pemulihan ekonomi.
"Tentu saja, proses hukum terhadap pelaku korupsi harus tetap dijalankan secara adil dan transparan. Namun langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang negara yang telah hilang," jelasnya.
Affandi juga menekankan bahwa pengembalian uang negara dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan iklim yang lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga berharap kebijakan ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini adalah kesempatan bagi pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahan mereka, sambil memastikan bahwa negara dapat memulihkan kerugian yang telah terjadi. Kami mendukung langkah Presiden Prabowo untuk terus berfokus pada pemulihan kerugian negara dan pencegahan kerugian lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya.
"Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
