Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prabowo Sebut Korupsi Jadi Masalah Besar di Tanah Air, ICW: Koruptor Masih Menguasai Negara

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nisa Zonzoa (Foto: dok.icw)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut korupsi jadi masalah besar di Tanah Air. Prabowo pun bilang praktik lancung terjadi di tiap institusi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai apa disampaikan Prabowo tak sesuai kenyataan. Buktinya, banyak koruptor yang berkuasa dan penegakan hukum belakangan dipertaruhkan demi kepentingan politik.

"Meskipun pemerintah kerap kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi, lagi-lagi tak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, Senin, (18/8/2025).

Baca Juga : Rayakan Iduladha, Wali Kota Medan Rico Waas Salurkan Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo

Di usia kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun harusnya jadi momentum untuk merenungi upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, Prabowo dalam pidatonya menyebut semua pihak harus berani melihat penyakit yang ada dalam diri sendiri.

"Sejatinya penyakit utama yang mendera bangsa ini adalah korupsi. Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggir, kebijakan semakin tak berpihak pada rakyat, dan penegakan hukum dipertaruhkan demi kepentingan elite politik yang akhirnya menggerus nilai keadilan," ujarnya.

ICW menyoroti langkah pemerintah yang belakangan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah pemberian abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden

"Meski hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden, pemberian amnesti dan abolisi sebelum proses hukum inkracht dapat dilihat sebagai intervensi politik yang berbahaya dalam penegakan hukum antikorupsi dan menimbulkan kesan sewenang-wenang," ungkap Nisa.

"Langkah ini berpotensi melemahkan efek jera terhadap praktik korupsi, memberi sinyal bahwa pejabat korup dapat dilindungi, dan mendorong budaya impunitas yang merugikan kepentingan rakyat," sambung dia.

Selain itu, sorotan juga diberikan ICW untuk vonis koruptor yang masih ringan. Nisa menyebut, pihaknya punya data rata-rata para pelaku korupsi dihukum selama 3 tahun 7 bulan serta 682 orang divonis bebas/lepas sepanjang tahun 2015-2023.

Baca Juga : GREAT Institute: 'State-Driven Economy' Strategi Prabowo Atasi Ketimpangan dan Ketergantungan Global

Pemerintah juga masih belum membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Maka, komitmen untuk memberantas korupsi yang kerap digaungkan pemerintah patut dipertanyakan," ujarnya.

"Padahal melalui RUU Perampasan Aset dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset mereka. Mandeknya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat pemerintah juga tidak berpihak pada kepentingan rakyat," jelas Nisa. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis