Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), menahan seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, berinisial JP, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Diduga, JP terlibat dalam kasus korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar, Rp 817.008. 240, 37.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, JP menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek penataan situs budaya tersebut.
Baca Juga : Program Pemerintah Masih Terhambat Praktik Korupsi yang Mengakar
Selain JP, terdapat dua tersangka lainnya yang juga ditahan yakni, RGM yang berperan sebagai konsultan pengawa dan RS, rekanan dalam proyek tersebut.
Adre mengungkapkan, proyek penataan itu menggunakam APBD Pemprov Sumut 2022 dengan total nilai Rp 3. 995. 670. 000.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pembelian bahan konstruksi untuk pentaan situs tersebut.
Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo
"Lalu pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan," kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Akibat tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian yang telah dihitung oleh auditor Kejati Sumut sebesar Rp 817.008.240,37.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
Adre menambahkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. "Kami juga khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
